Penemuan Polrestro Jakut: Ekstasi Indonesia-Belanda Terungkap

by

Polres Metro Jakarta Utara mengungkap peredaran pil ekstasi jaringan Indonesia-Belanda senilai Rp15 miliar yang akan dipasarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta. Empat pelaku berhasil ditangkap, dan dari pengungkapan kasus ini berhasil disita sebanyak 14.521 butir pil ekstasi. Kasus ini terungkap setelah tim gabungan menemukan informasi tentang rencana peredaran narkoba jenis pil ekstasi.

Kombes Polisi Erick Frendriz, Kapolres Metro Jakarta Utara, mengatakan bahwa tim gabungan berhasil menemukan 9.460 butir pil ekstasi di wilayah Lontar Dalam, Koja, Jakarta Utara. Selain itu, pelaku lainnya juga berhasil ditangkap di Jakarta Timur dan Jawa Timur. Setelah interogasi terhadap kedua tersangka, mereka mengaku memiliki 5.000 butir pil ekstasi yang disimpan di rumah rekan mereka di Surabaya.

Barang bukti dan pelaku kemudian diamankan oleh pihak Polres Metro Jakarta Utara. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman antara enam hingga 20 tahun penjara. Jaringan ini diduga merupakan jaringan narkoba antara Indonesia dan Belanda. Seluruh proses penangkapan dan pengungkapan kasus dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara dengan kerjasama antar unit yang terlibat.

Source link