Pada Senin (28/7) dini hari, Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Baru berhasil menangkap seorang pria berinisial FA (46) karena dituduh menusuk rekannya sesama anak buah kapal (ABK) dengan inisial GS (45) di Dermaga Muara Baru, Jakarta Utara. Menurut Kanit Reskrim Polsek Muara Baru, Ipda Fauzy Widi P, insiden penusukan terjadi setelah korban dan pelaku mengonsumsi minuman beralkohol, di mana pelaku tersinggung oleh ucapan merendahkan korban. Pukul 04.00 WIB, korban mengalami luka tusukan di perutnya tanpa ada perkelahian sebelumnya. Pelaku naik ke kapal, mengambil pisau, dan mengejar korban untuk menusuknya. Korban berhasil selamat dengan menceburkan diri ke laut dan bergantung di tali kapal.
Petugas berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 05.00 WIB setelah pelaku tertidur di bawah kemudi kapal. Pelaku ditahan di Polsek Muara Baru dan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Korban, yang luka beratnya masih dalam perawatan, belum bisa memberikan keterangan mengenai insiden itu. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Baru untuk penyidikan lebih lanjut. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan perkapalan tanpa mengorbankan hak dan kepentingan individu yang terlibat.





