Pada hari Kamis, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendorong Nikita Mirzani untuk melaporkan dugaan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid karena dicurigai berkolusi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pemerasan dan ancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare). Hakim Kairul Soleh menegaskan bahwa tidak ada transaksi yang terjadi di pengadilan dan mengatakan agar Nikita melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib tanpa ragu. Hal tersebut terungkap setelah Nikita memberikan bukti rekaman percakapan dan screenshot yang menunjukkan adanya dugaan kolusi antara keluarga Reza Gladys, dokter Mufid, JPU, dan majelis hakim. Nikita menyampaikan keberatan atas dugaan pengaturan proses hukum yang tidak adil terhadap dirinya, sekaligus menyerahkan bukti dalam bentuk flash disk kepada majelis hakim. Meski demikian, hakim Kairul Soleh menegaskan bahwa tidak ada transaksi yang melibatkan pihak pengadilan. Selain itu, dalam persidangan sebelumnya, Nikita didakwa mengancam bos perawatan kulit (skincare) Reza Gladys untuk membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk yang dijual serta digunakan untuk melunasi kredit pemilikan rumah. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jaksa Penuntut Umum menuduh Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan Pasal-pasal tertentu terkait UU ITE dan pencucian uang.
Nikita Lapor Dugaan Main Mata Reza Gladys dengan JPU: Fakta Terbaru





