Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan komitmen transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat dilakukan dengan penuh pertimbangan. Menurutnya, Pemerintah memastikan bahwa proses transfer data dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang aman dan dapat dipercaya, tanpa mengabaikan hak-hak warga negara. Dengan mengutamakan transparansi dan akuntabilitas, Indonesia memastikan tidak tertinggal dalam ekonomi digital global.
Meutya menekankan bahwa pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warga Indonesia tetap menjadi prioritas dalam kesepakatan perdagangan antara AS dan Indonesia. Meskipun masih dalam tahap finalisasi, kesepakatan tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan hukum yang sah bagi transfer data pribadi lintas negara. Dengan demikian, Meutya menyatakan bahwa Indonesia dapat melindungi data pribadi warganya yang digunakan dalam layanan digital dari perusahaan teknologi asal Amerika Serikat.
Pengaliran data antarnegara diatur dengan ketat oleh otoritas Indonesia, sesuai dengan prinsip tata kelola data yang baik dan kedaulatan hukum nasional. Menurut Meutya, aktivitas pengiriman data lintas negara haruslah untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengungkapkan poin-poin kerja sama perjanjian dagang dengan Indonesia, termasuk komitmen transfer data pribadi. Salah satu poin kesepakatan tersebut adalah Indonesia akan menyediakan kepastian terhadap kemampuan mentransfer data pribadi ke AS. Dengan demikian, Indonesia berkomitmen untuk menjaga keamanan dan perlindungan data pribadi warga negara dalam kerangka kerja sama perdagangan yang adil.



