Polisi Bebas Temuan Zat Berbahaya dalam Tubuh Arya Daru

by

Setelah dilakukan pemeriksaan toksikologi pada tubuh diplomat muda Kemlu Almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP), Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa tidak ditemukan zat berbahaya. Hasil pemeriksaan dari berbagai bagian tubuh korban seperti otak, empedu, limpa, hati, ginjal, lambung, darah, dan urine menunjukkan bahwa hanya terdapat zat paracetamol dan chlorpheniramine. Zat paracetamol adalah jenis obat analgesik dan antipiretik yang berguna untuk meredakan nyeri dan menurunkan demam, sedangkan zat chlorpheniramine merupakan antihistamin yang dapat meredakan gejala alergi dan memiliki efek mengantuk. Temuan ini menunjukkan adanya konsumsi obat sebelum kematian.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga menyimpulkan bahwa kematian ADP tidak melibatkan orang lain setelah melakukan penyelidikan yang melibatkan beberapa ahli. Selain itu, penyelidik juga tidak menemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban. Hal ini menguatkan kesimpulan bahwa kematian ADP merupakan kejadian yang tidak melibatkan orang lain. Penelusuran lebih lanjut dilakukan untuk memastikan transparansi dan kejelasan seputar kasus ini.

Dengan demikian, berdasarkan temuan toksikologi dan hasil penyelidikan, Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa kematian diplomat muda Kemlu, Arya Daru Pangayunan, tidak melibatkan pihak lain dan tidak ada indikasi tindak pidana terhadap korban. Penyelidikan ini memberikan gambaran yang lebih jelas tentang keadaan yang mengelilingi kematian ADP dan memastikan ketenangan serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Source link