Pengamat digital dan keamanan siber Vaksin.com, Alfons Tanujaya, mengungkapkan bahwa kerja sama transfer data dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dapat membangkitkan kembali platform World ID yang sebelumnya terbentur aturan. Menurutnya, aplikasi dari Amerika seperti World ID sekarang diizinkan untuk beroperasi asalkan data pribadi disimpan di luar negeri, yaitu di AS. Meskipun demikian, Alfons enggan memberikan komentar mengenai keamanan data yang disimpan di AS serta apakah ini dapat mengorbankan kedaulatan Indonesia.
Ia menyoroti pentingnya perlindungan data penting seperti data pertahanan yang harus disimpan di Indonesia. Lokasi penyimpanan data di luar negeri tidak menentukan keamanan data, tetapi perlindungan dan enkripsi yang kuat merupakan faktor kunci dalam menjaga data tetap aman. Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengungkapkan kesepakatan dengan Indonesia mengenai komitmen transfer data pribadi ke AS sebagai bagian dari perjanjian dagang. Menurut Gedung Putih, Indonesia berkomitmen untuk memungkinkan transfer data pribadi ke AS.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, juga menegaskan bahwa negosiasi mengenai kesepakatan dagang antara AS dan Indonesia, termasuk transfer data, masih dalam tahap finalisasi. Finalisasi kesepakatan perdagangan tidak berarti menyerahkan data pribadi dengan bebas, namun bertujuan untuk memberikan pijakan hukum yang sah untuk tata kelola data pribadi yang aman. Kesepakatan ini diharapkan melindungi data pribadi warga Indonesia saat menggunakan layanan digital dari perusahaan teknologi AS.



