Transfer Data ke AS: Penjelasan dari Guru Besar Unpad

by

Transfer Data Pribadi dan Kesepakatan Antara Indonesia dan AS

Ahmad M Ramli, seorang Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Padjajaran (Unpad), menjelaskan bahwa transfer data pribadi tidak berarti mentransfer seluruh data Warga Negara Indonesia (WNI) ke Pemerintah Amerika Serikat (AS). Menurutnya, ini adalah bagian dari fenomena yang lumrah dalam transaksi bisnis internasional dan mekanisme transfer data pribadi telah berlangsung baik di tingkat domestik maupun antarnegara, terutama di era digital saat ini.

Ramli menunjukkan bahwa transfer data pribadi ke AS bukan hanya dilakukan oleh Indonesia tetapi juga negara-negara lain. Bahkan Uni Eropa, yang memiliki ketentuan ketat terkait perlindungan data pribadi, telah menjalin kesepakatan terkait data pribadi dengan AS dalam konteks perdagangan senilai triliun dolar AS. Sebagai contoh, Uni Eropa telah mengadopsi Kerangka Privasi Data Uni Eropa-AS (DPF) yang mulai berlaku sejak Juli 2023.

Dalam konteks kerja sama Indonesia-AS, transfer data pribadi disebut dengan istilah “move personal data out” dalam lembar fakta yang berjudul “The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal”. Dalam lembar fakta ini, langkah-langkah untuk menghapus hambatan dalam perdagangan digital antara Indonesia dan AS disebutkan secara eksplisit.

Ramli menekankan bahwa transfer data pribadi adalah hal yang tak terhindarkan. Ia mencontohkan bahwa dalam perjalanan dari Jakarta ke New York, akan terjadi transfer data pribadi yang mungkin melibatkan berbagai negara. Selain itu, pengguna internet di Indonesia juga telah memberikan data pribadinya kepada berbagai platform digital global untuk diproses dan ditransfer ke teritorial dan yurisdiksi lainnya.

Dengan kesepakatan antara Indonesia dan AS terkait transfer data pribadi, Ramli menekankan pentingnya pengawasan, monitoring, dan evaluasi untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ini bertujuan untuk menjaga agar transfer data di seluruh dunia tetap dilakukan dengan akuntabel dan patuh pada hukum.

Ramli juga menyoroti peran yang sangat strategis dari Lembaga Pelindungan Data Pribadi dalam menjalankan ketentuan Undang-Undang PDP secara optimal. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan segera membentuk Lembaga PDP agar dapat mengawasi praktik transfer data pribadi ke berbagai negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Source link