Pakar digital dan keamanan siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya, memberikan persyaratan yang harus dipenuhi jika data pribadi masyarakat Indonesia disimpan atau dikelola di Amerika Serikat (AS). Menurut Alfons, perusahaan AS harus mematuhi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia dan menjalani audit dari Komisi PDP, serta mengenkripsi data yang disimpan di AS dan tidak boleh diakses tanpa ijin resmi. Selain itu, Alfons menekankan perlunya perjanjian bilateral untuk mencegah penyalahgunaan data oleh negara asing.
Di sisi lain, Pakar Keamanan Siber CISSRec Pratama Persadha menyatakan bahwa Indonesia dan negara tujuan transfer data, seperti AS, harus menyusun kesepakatan bilateral yang menjamin perlindungan hak-hak digital warga negara Indonesia. Pratama juga menegaskan perlunya keterlibatan Indonesia dalam kerja sama transfer data dengan mempertahankan prinsip non-blok digital dalam diplomasi siber Indonesia. Hal ini diharapkan dapat menjaga stabilitas digital kawasan ASEAN dan menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya mengikuti arus global, tetapi juga aktif membentuknya dengan prinsip-transparansi, akuntabilitas, dan keadilan digital.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengungkapkan poin-poin kerja sama perjanjian dagang dengan Indonesia terkait transfer data pribadi. Gedung Putih menegaskan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan mentransfer data personal ke AS, namun Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa hal ini tidak dilakukan dengan sembarangan. Proses transfer data dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance untuk menjaga hak-hak warga negara Indonesia. Negosiasi mengenai kesepakatan dagang antara AS dan Indonesia, termasuk komitmen transfer data, masih dalam tahap finalisasi dan pembicaraan teknis terus berlangsung. Komdigi menekankan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS bukan berarti penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi.



