Pengancaman terhadap pedagang nanas di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang dilakukan oleh dua oknum ormas berinisial TY dan DBR telah diungkap oleh Polres Metro Bekasi Kota. Peristiwa tersebut terjadi saat kedua pelaku meminta buah nanas dari pedagang, namun korban menolak untuk memberikannya. Hal ini menyebabkan terjadinya cekcok mulut dan bahkan kedua pelaku kembali dengan membawa senjata tajam jenis golok.
Tersangka TY bahkan mengancam korban dengan golok saat korban menolak memberikan buah nanas, membuat korban merasa terancam dan takut. Sementara itu, tersangka DBR juga turut mendorong dan menarik korban sambil mengklaim dirinya sebagai putra daerah setempat. Beruntungnya, adanya saksi yang berhasil melerai pertengkaran tersebut sehingga kedua pelaku akhirnya meninggalkan lokasi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di Kampung Tipar, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeng, Kabupaten Bogor. Keduanya kemudian dibawa untuk diperiksa lebih lanjut di kantor Polres Metro Bekasi Kota. Tindakan pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang berpotensi menjatuhi hukuman penjara selama 10 tahun atau Pasal 335 KUHP dengan hukuman paling lama satu tahun penjara.





