Polda Metro Jaya: Ungkap Peredaran Uang Palsu di Jakarta Selatan

by

Penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dolar Amerika dan Rupiah di Jakarta Selatan. Kejadian bermula saat terjadi transaksi uang palsu di sebuah restoran di Jalan KH Abdullah Syafei Nomor 46, Manggarai Selatan, Jakarta Selatan pada Selasa (22/7) sekitar pukul 17.42 WIB. Tim Jatanras Ditreskrimum melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pelaku yang diduga terlibat, yaitu S dan ABF.

Setelah identifikasi pelaku, tim Opsnal Unit 4 melakukan penyamaran dan berhasil menemui pelaku S yang menawarkan uang palsu berupa dolar AS. Kesepakatan pun terjadi, dan pelaku S menghubungi ABF untuk membawa uang palsu ke lokasi kejadian. Tak lama kemudian, ABF tiba di TKP dengan membawa 560 lembar dolar AS pecahan 100.

Pada pukul 17.42 WIB, S dan ABF berhasil diamankan bersama barang bukti uang palsu oleh anggota Opsnal Unit 4 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Setelah interogasi, diketahui bahwa uang palsu tersebut diberikan oleh pelaku FE kepada ABF untuk dijual melalui S. Pada tanggal 23 Juli 2025, pelaku lainnya bernama F berhasil diamankan di Kota Bandung dengan barang bukti uang palsu berupa rupiah pecahan Rp100.000 sebanyak Rp300 juta.

Dari pengembangan kasus ini, Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan untuk memberantas peredaran uang palsu. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan finansial.

Source link