Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa polemik transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat (AS) merupakan bagian dari kesepakatan dagang antara kedua negara. Dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang dirilis oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025, Presiden AS Donald Trump menyetujui penurunan tarif resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen dengan syarat akses data pribadi warga Indonesia.
Menurut Airlangga, data pribadi yang dipindahkan merupakan data dasar yang diberikan dengan persetujuan dari pengguna. Contohnya adalah saat pengguna melakukan subscribtion atau bertransaksi di e-commerce. Kesepakatan antara Indonesia dan AS bertujuan untuk membuat protokol yang mengatur tata kelola lalu lintas data pribadi antarnegara.
Airlangga juga menekankan bahwa akses data pribadi warga Indonesia oleh pihak asing dalam transaksi keuangan terkait dengan prinsip know your customer (KYC). Namun demikian, ia menekankan pentingnya perlindungan data ini dengan menggunakan protokol yang kuat, termasuk dalam penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) di masa depan.
Tata kelola yang ada diharapkan dapat menjadi dasar hukum untuk perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia. Meskipun demikian, finalisasi dari kesepakatan tersebut masih belum dijelaskan dengan lebih rinci. Pernyataan resmi yang dirilis Gedung Putih menjelaskan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian terkait dengan transfer data pribadi ke AS.
Kesepakatan ini mencerminkan pentingnya tata kelola data pribadi serta perlindungan terhadap data tersebut dalam transaksi lintas negara. Airlangga menegaskan bahwa dalam konteks ini, perlindungan data menjadi krusial dan diperlukan protokol yang tepat untuk menjaga keamanan dan keberlakuan data pribadi.



