Skandal Kadiskominfo Depok Dilaporkan ke KPK: Tuntutan Publik

by

Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek internet publik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan diserahkan langsung oleh Obor bersama tim advokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan membawa dokumen lengkap dan 13 lampiran bukti permulaan. Menurut Obor, proyek internet publik yang menghabiskan lebih dari Rp 60 miliar sejak 2020-2025 tidak memberikan dampak nyata kepada masyarakat. Warga dilaporkan tidak melihat keberadaan layanan tersebut dan tidak mengetahui cara mengaksesnya. Selain itu, IPAR juga menilai bahwa Kepala Diskominfo Depok menghalangi kerja jurnalistik ketika media meminta klarifikasi. Hak wartawan dan publik untuk mendapatkan informasi dijamin oleh Undang-Undang Pers dan Keterbukaan Informasi Publik, namun surat konfirmasi dan permohonan informasi tidak direspons dengan alasan aturan internal Pemkot Depok. IPAR mengambil langkah hukum untuk memastikan dugaan korupsi ini diungkap secara tuntas dan semua pelaku teradili demi keadilan dan kepastian hukum.

Source link