Polisi Tangkap 7 Pencuri Kabel Milik Bina Marga di Jakut

by

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap tujuh pelaku pencurian kabel tembaga milik Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara. Para pelaku ini ditangkap karena tidak memiliki surat izin yang sah saat mengambil kabel tersebut. Mereka telah melakukan dua aksi pencurian kabel pada Jumat dan Rabu di waktu siang. Ketujuh pelaku yang terdiri dari MFA, IS, MY, AF, JR, SB, dan SY ditangkap di Jalan Jampea samping Pintu Koja, Jakarta Utara. Barang bukti berupa enam potong kabel tembaga berukuran 1,5 meter dan video aksi pencurian berhasil diamankan dari para pelaku. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dan penadahan dengan ancaman penjara empat tahun. Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan pencurian kabel dan melakukan observasi di wilayah Koja. Sekelompok orang yang diduga melakukan aktivitas ilegal memotong kabel diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap tindakan pencurian yang merugikan masyarakat.

Source link