Prabowo Sita Penggiling Padi dan Serahkan ke Koperasi

by

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan pentingnya para pelaku usaha penggilingan padi untuk tidak memanipulasi harga yang dapat merugikan petani dan masyarakat Indonesia. Hal ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan pentingnya perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. Prabowo bahkan telah berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk memastikan interpretasi Pasal 33 Ayat (2) yang menegaskan bahwa cabang produksi penting bagi negara harus dikuasai oleh negara.

Dalam acara peluncuran Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Klaten, Prabowo menegaskan bahwa jika penggiling padi tidak patuh pada aturan dan kepentingan negara, maka pemerintah tidak segan untuk mengambil tindakan. Beliau juga mengungkapkan bahwa ada pelaku usaha penggilingan padi yang mampu memperoleh keuntungan hingga Rp2 triliun setiap bulannya. Pemerintah telah berupaya menertibkan hal ini untuk menjaga stabilitas harga padi dari petani.

Selain masalah harga, Prabowo juga menyoroti masalah baru terkait adanya beras “premium” yang ternyata merupakan barang oplosan. Beliau menyatakan bahwa hal ini adalah tindak pidana dan akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan Polri untuk ditindaklanjuti. Berbagai tindakan curang yang dilakukan oleh sekelompok pengusaha ini menyebabkan kerugian hingga Rp100 triliun per tahun bagi rakyat Indonesia.

Prabowo menegaskan bahwa segala bentuk tindakan curang tidak dapat diterima. Menurutnya, itu merupakan pengkhianatan terhadap bangsa dan rakyat, sehingga hukum harus ditegakkan dengan tegas. Beliau menegaskan komitmennya untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia serta memastikan semua perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dijalankan dengan baik.

Source link