Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang tuntutan dalam kasus situs judi online oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Rabu (23/7). Sidang juga ditunda untuk terdakwa lainnya, termasuk Adhi Kismanto, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Penundaan tersebut dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap untuk membacakan surat tuntutan. Para terdakwa dijerat dengan berbagai pasal, seperti Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Sidang untuk kasus ini seharusnya digelar pada Senin, namun ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut. Selain itu, sidang untuk tuntutan terdakwa dalam kasus lain seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga ditunda pada hari yang sama. Tindakan melarang pengambilan konten tanpa izin dari Kantor Berita ANTARA juga ditegaskan dalam pengumuman terkait. Ini merupakan perkembangan terbaru dalam perkara hukum terkait judi daring yang sedang berjalan di PN Jaksel.
Tuntutan Sidang Komdigi vs Zulkarnaen Ditunda: Update Terbaru





