Pembatasan Fitur Call dan Video Call WhatsApp di Indonesia: Penjelasan dan Dampak

by

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana membatasi layanan dasar telekomunikasi di platform seperti WhatsApp, FaceTime, dan sejenisnya yang menggunakan teknologi Voice over Internet Protocol (VoIP). Hal ini disampaikan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Kementerian Komdigi, Denny Setiawan dalam sebuah diskusi di Jakarta. Aturan semacam ini sudah diterapkan oleh Uni Emirat Arab di mana layanan teks diizinkan tetapi panggilan suara dan video dibatasi. Langkah ini juga akan berlaku untuk layanan panggilan dan video di platform seperti Instagram. Meskipun konten media sosial masih dapat diakses seperti biasa, regulasi ini bertujuan untuk memastikan kontribusi yang adil dari penyedia layanan over the top (OTT) terhadap operator seluler. Meski masih dalam tahap awal, aturan ini sedang dalam tahap diskusi dan perumusan. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) juga mendukung regulasi ini sebagai langkah untuk memastikan kerjasama dan kontribusi yang adil dari layanan OTT terhadap infrastruktur telekomunikasi. Oleh karena itu, aturan ini bertujuan untuk mencari jalan tengah yang menguntungkan semua pihak.

Source link