Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap delapan orang warga negara asing asal Nigeria yang kedapatan melakukan pelanggaran keimigrasian, yaitu melewati batas izin tinggal (overstay), dalam rangka pelaksanaan Operasi Wirawaspada. Ke delapan WNA ini diamankan setelah dilakukan operasi di sejumlah apartemen di Jakarta Utara. Mereka identifikasi dengan inisial (IVC), (EDO), (CCA), (ONA), (NEI), (REI), (FA), dan (AIM). Para WNA ini diduga melanggar aturan keimigrasian sesuai dengan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Saat ini, mereka sedang menjalani tindakan administratif keimigrasian dalam bentuk detensi di Kantor Imigrasi. Langkah selanjutnya akan menjadi deportasi dan penangkalan. Operasi Wirawaspada yang berlangsung pada 15-16 Juli 2025 bertujuan untuk menegakkan hukum keimigrasian dan memberikan hukuman kepada WNA yang melanggar aturan. Salah satu tujuan dari operasi ini adalah mencegah gangguan ketertiban umum dan meminimalkan tindak kriminal yang dilakukan oleh WNA nakal. Dengan arahan dan instruksi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, operasi dilaksanakan untuk memperkuat pengawasan keimigrasian serta menegakkan hukum yang berlaku. Operasi ini mencakup pemeriksaan terhadap 15 WNA di wilayah Kelapa Gading dan Penjaringan, Jakarta Utara, yang akhirnya menghasilkan penangkapan delapan WNA yang melanggar aturan keimigrasian. Setelah pemeriksaan dilakukan, para pelanggar langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk tindakan lebih lanjut. Operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Utara.
Imigrasi Jakut Tangkap 8 WNA Nigeria Overstay





