Sidang tuntutan terdakwa Darmawati ditunda hingga 23 Juli

by

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang tuntutan kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan terdakwa Darmawati. Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro mengatakan bahwa sidang ditunda hingga Rabu, 23 Juli 2025 karena tuntutan belum siap. Alasan penundaan sidang ini adalah karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.

Darmawati merupakan terdakwa klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus judol Komdigi. Klaster TPPU ini terancam dengan beberapa pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebelumnya, salah satu terdakwa klaster TPPU judol Komdigi, Darmawati menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa.

Suami Darmawati, bernama Agus, mengetahui praktik penjagaan laman judi daring agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau Komdigi. Agus juga ikut mengoordinasikan beberapa agen penghubung dengan pemilik laman perjudian untuk melakukan pengurusan penjagaan laman judi daring. Selama periode April-Oktober 2024, Agus menerima uang pembagian dan diserahkan kepada istrinya, Darmawati, di kontrakan kawasan Tangerang Selatan atau transfer.

Dari uang hasil penjagaan laman perjudian, Darmawati menggunakan uang tersebut untuk membeli barang mewah, mobil, dan perhiasan. Sidang lanjutan direncanakan akan digelar pada Rabu, 16 Juli untuk tahapan tuntutan. Tautan ke sumbernya dapat ditemukan di bawah artikel ini.

Source link