Oknum Wartawan Ditangkap Polisi Terkait Pemerasan di Tangsel

by

Polisi dari Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya berhasil membekuk sejumlah orang yang mengaku sebagai wartawan karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pria di Tangerang Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengonfirmasi kejadian tersebut yang terjadi pada Kamis (22/5) sekitar pukul 17.04 WIB di Jalan Aria Putra Raya No 1, Tangerang Selatan. Penyamaran dimulai saat seorang perempuan merangkul korban yang akhirnya meminta sejumlah uang agar tidak mempublikasikan perbuatan korban. Setelah melaporkan ke polisi, tim berhasil mengamankan beberapa tersangka, termasuk seorang perempuan berinisial FFT (31) dan tersangka lainnya di Jakarta Timur dan Kota Bekasi. Para pelaku memiliki modus operandi di sekitar hotel transit untuk mencari korban dan melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai wartawan. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Source link