Sebuah kejadian yang mengejutkan terjadi di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Seorang wanita berinisial A (23) panik karena adanya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di unit apartemennya. Ternyata, ODGJ tersebut merupakan pengungsi yang terdaftar di Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR). ODGJ berinisial MAJ (37) asal Afganistan, berada dalam wilayah hukum UNHCR di Indonesia dengan batas waktu maksimal sembilan tahun.
Dalam insiden itu, sang kakak dari Australia membawa ODGJ tersebut untuk bertemu dengan adiknya. Sang kakak bertanggung jawab atas keselamatan ODGJ tersebut dan memberikan jaminan atas pengawasannya. Terungkap pula bahwa MAJ menerima bantuan finansial bulanan dari keluarganya di Afganistan untuk biaya hidup sehari-hari. Setelah kejadian tragis itu, kakak pelaku menanggung seluruh biaya pengobatan korban. Polisi berhasil mengamankan wanita yang diduga sebagai ODGJ ini, membawa sedikit kelegaan bagi para pihak yang terlibat. Semoga insiden ini dapat memberikan pelajaran tentang pentingnya pemahaman dan perhatian terhadap masalah gangguan jiwa.





