XLSmart merespons usulan pemberian sanksi bagi pengguna yang melanggar aturan penggunaan 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk maksimal tiga nomor telepon di satu operator seluler yang diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Henry Wijayanto, Kepala Komunikasi Eksternal XLSmart, menyatakan kesiapannya untuk mematuhi setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, termasuk kemungkinan adanya sanksi terkait penggunaan 1 NIK untuk lebih dari tiga nomor di satu operator seluler.
Menurut Henry, XLSmart selalu mengikuti prosedur registrasi prabayar yang berlaku, termasuk ketentuan satu NIK untuk tiga nomor. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, berencana menjalankan regulasi baru yang akan mengatur sanksi bagi penyelenggara telekomunikasi yang tidak memperbarui data pelanggan dengan benar. Regulasi yang berlaku saat ini membatasi penggunaan satu NIK hanya untuk tiga nomor telepon di satu operator.
Meutya juga telah mengadakan pertemuan dengan operator seluler untuk meminta pembaruan data pelanggan guna mengatasi masalah penipuan yang berkaitan dengan layanan seluler. Dia menyampaikan bahwa sebagian besar pelanggan seluler di Indonesia merupakan pengguna prabayar, yang merupakan kekhasan dibandingkan dengan negara lain di mana mayoritas pengguna adalah pascabayar. Meutya menekankan pentingnya pembaruan data sebagai langkah preventif terhadap penipuan dan menyatakan kesiapannya untuk memantau implementasi regulasi tersebut.



