Pada Minggu dinihari, terjadi tawuran antarkelompok remaja di pintu Tol Kebon Nanas Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, yang berujung pada satu orang meninggal. Tawuran tersebut melibatkan sebanyak 31 remaja dari dua kelompok berbeda, yaitu Kancil Boys, Gang Dalam, dan Gang Penas. Kedua kelompok awalnya berencana untuk bertarung di Cipinang Besar Selatan sehingga memutuskan untuk melakukan tawuran di Pintu Tol Kebon Nanas Jalan DI Panjaitan.
Sebelum tawuran dimulai, kedua kelompok yang berbeda tersebut berkumpul di Gang Kancil Boys, Taman Manisan, Cipinang Cempedak, dengan membawa senjata tajam sebagai persiapan. Mereka kemudian bergerak menuju lokasi tawuran dan menyalakan klakson kendaraan sebagai kode kedatangan. Namun, perbedaan jumlah dan kekuatan antara kedua kelompok menyebabkan Gang Kancil Boys dan Gang Dalam terpaksa berbalik mundur setelah diserang oleh Gang Penas yang jumlahnya lebih banyak.
Dalam kejadian tersebut, korban tewas, yaitu A (18) melawan pelaku FA (18) dengan menggunakan senjata tajam. FA berhasil membela diri dan melukai korban yang akhirnya meninggal dunia. Pelaku FA berhasil ditangkap dan dijerat dengan Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan serta Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kejadian ini memberikan peringatan bagi remaja untuk tidak terlibat dalam tawuran yang dapat berujung pada tindakan kekerasan dan bahaya yang tak terduga.