Pada Rabu (25/6) lalu, Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam kasus penculikan dan pengeroyokan seorang pria di Jakarta Selatan. Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Kemang Raya, di samping Hotel Arion, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Menurut Kasubdit 3 Subdit Tahbang/Resmob, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, korban, yang berinisial ASR (44), diserang oleh tiga orang tak dikenal. Mereka memaksa korban masuk ke dalam mobil abu-abu dan mengikatnya dengan borgol, sambil menuduh ASR memiliki hutang.
Dalam perjalanan, korban mengalami kekerasan fisik, terbukti dengan luka memar di tubuhnya. Selain itu, para pelaku juga menguras uang sebesar Rp3,5 juta dari rekening ATM korban. Setelah kejadian itu, korban segera melaporkan insiden tersebut ke polisi. Tim Resmob segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini dan menemukan para pelaku.
Hasil dari investigasi tim mengarah pada penangkapan empat orang yang terlibat dalam kejahatan tersebut. Mereka adalah MD (40), AM (48), M (45), dan LS (37). Tersangka MD dan AM ditangkap di Depok, sementara M dan LS ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Keempat pelaku tersebut telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan kekerasan bersama-sama atau pengeroyokan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Proses hukum terhadap para pelaku akan terus berlangsung di Subdit 3 Tahbang/Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.