Tim Gabungan Unit 1 dan Timsus Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil menggagalkan upaya peredaran ganja seberat 9 kilogram di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu (2/7) malam. Dua tersangka, TM (33) dan RM (21), ditangkap di lokasi berbeda. TM ditangkap di depan Klinik Medika Ciracas, sementara RM ditangkap tak jauh dari lokasi pertama, membawa karung berisi ganja di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO).
Barang bukti ganja seberat 9 kilogram berhasil diamankan dari para tersangka. Pengungkapan ini dimulai dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku berdasarkan pengamatan yang dilakukan.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Jakarta. Semua informasi ini bersumber dari keterangan resmi Kepala Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Emir Maharto. Artinya semua upaya ini dilakukan dengan ketat dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, hal seperti ini semakin memperkuat komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Kerja keras dan kerjasama antarinstansi adalah kunci keberhasilan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.