Sekjen KOI Kooperatif: Menghadiri Panggilan Polisi terkait Pencemaran

by -9 Views

Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Wijaya Mithuna Noeradi, telah menjawab panggilan dari Polda Metro Jaya terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Wakapolri Komjen Polisi (Purn) Oegroseno. Menurutnya, laporan yang diterimanya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, namun ia tidak mengetahui secara pasti isi laporannya. Wijaya juga menduga bahwa laporan tersebut mungkin terkait sengketa olahraga atau organisasi.

Prosedur pengeluarkan Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PPPTMSI) dari keanggotaan KOI telah dilakukan melalui prosedur yang sesuai dengan AD/ART organisasi tersebut. Jika terdapat ketidakpuasan terhadap keputusan tersebut, penyelesaiannya akan dilakukan melalui Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).

Dalam pertemuan dengan penyidik di Polda Metro Jaya, Wijaya dan kuasa hukumnya membawa sejumlah berkas termasuk MoU dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Keputusan pemecatan PP PTMSI dari keanggotaan KOI diambil setelah melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang di Jakarta. Keputusan tersebut didasarkan pada pelanggaran AD/ART serta tindakan yang dianggap melanggar prinsip “Olympism” dan Gerakan Olimpiade.

Setelah keputusan ini diambil, Ketua Umum KOI, Raja Sapta Oktohari, mengingatkan anggota dan pengurus cabang olahraga untuk tetap patuh pada prinsip-prinsip tata kelola yang telah diatur dalam Piagam Olimpiade. Selain pemecatan PP PTMSI, dalam KLB juga dihasilkan beberapa keputusan penting lain terkait nomenklatur dalam AD/ART untuk nama komisi KOI.

Source link