Polisi Sita 6 Video Syur dalam Kasus Pemerasan Artis Sinetron

by -12 Views

Pada Rabu, polisi menyita enam video syur dari kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron berinisial MR terhadap korbannya, IMT. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa selain video, polisi juga menyita dua ponsel dan satu ATM atas nama pelaku. Menurut Firdaus, tersangka melakukan pemerasan tersebut karena merasa cemburu terhadap korban yang memiliki hubungan dengan pria lain. Pelaku meminta uang dengan ancaman menyebarkan video intim mereka. Kasus ini melanggar Pasal 368 KUHP dan dapat dihukum dengan penjara maksimal sembilan tahun. Pelaku MR telah ditangkap di rumah kos di Depok, Jawa Barat pada tanggal 5 Juni. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta baik dalam bentuk transfer maupun uang tunai. Polisi menegaskan bahwa tindakan pemerasan yang dilakukan oleh pelaku sudah ada laporan dari korban dan menuntut aksi hukum yang tegas.

Source link