Badan Narkotika Nasional (BNN) mengklaim telah berhasil memutus rantai pengedaran narkotika di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Kepala BNN Komjen Martinus Hukom menyatakan hal tersebut setelah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Kampung Boncos. Martinus juga menyebut bahwa pihaknya telah berhasil menangkap seorang bandar besar di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Menurut Martinus, bandar besar tersebut adalah salah satu dari mereka yang menyuplai narkoba ke wilayah seperti Kampung Boncos. Dalam pemusnahan tersebut, BNN mencatat telah berhasil memusnahkan barang bukti narkotika seberat 592,85 kilogram dan 471 butir dari 33 laporan kasus narkotika, dengan total 78 tersangka yang ditangkap.
Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN Brigadir Jenderal Polisi Budi Wibowo menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan yang dilakukan oleh BNN RI dan BNN Provinsi. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 279,41 kilogram, ganja 313,44 kilogram, dan 471 butir pil ekstasi. Dalam periode Februari hingga Juni 2025, BNN berhasil menyita total barang bukti narkotika seberat 279,87 kilogram sabu, 313,92 kilogram ganja, dan 508 butir pil ekstasi.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkotika. Ia juga menjelaskan bahwa sebagian kecil dari barang bukti tersebut disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium, pembuktian perkara di persidangan, serta kegiatan pendidikan dan pelatihan. Aksi ini merupakan bagian dari upaya BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.





