Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengungkapkan bahwa pendekatan rehabilitasi kini lebih diutamakan daripada penangkapan artis yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kepala BNN, Marthinus Hukom, menjelaskan bahwa hukum Indonesia telah memperhatikan hal ini dan memberikan kesempatan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba, termasuk artis dan figur publik lainnya. Meskipun demikian, ini tidak berarti bahwa artis tidak akan ditindak jika melanggar hukum. Undang-undang Narkotika tahun 2009 menegaskan kewajiban negara untuk memberikan rehabilitasi kepada para pengguna narkoba.
Pasal 103 KUHP juga mengamanatkan hakim untuk memutuskan rehabilitasi bagi para pengguna. Marthinus mengajak masyarakat untuk melaporkan orang terdekat yang menggunakan narkoba agar bisa mendapatkan rehabilitasi gratis dari BNN. Dia mengingatkan bahwa penangkapan artis pengguna narkoba bisa membahayakan karena memengaruhi persepsi publik, terutama generasi muda, tentang penggunaan narkoba. Marthinus menegaskan bahwa penangkapan artis harus dilakukan dengan bijaksana agar tidak mempengaruhi pandangan publik yang salah terhadap penggunaan narkoba.
Meskipun demikian, Marthinus menegaskan bahwa jika seorang artis terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, pihak berwenang akan bertindak tegas. Data menunjukkan bahwa sejak 2020 hingga pertengahan 2025, sejumlah artis Indonesia telah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, dan pemerintah telah merehabilitasi ribuan pengguna narkoba. Kementerian Kesehatan dan BNN telah bekerja sama dalam merehabilitasi para pengguna narkoba untuk menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba di masa depan.