Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, pada Selasa (8/7). Hakim Kairul Soleh menyampaikan bahwa JPU akan memberikan tanggapannya pada tanggal tersebut. Selama sidang nota keberatan (eksepsi), Kairul juga mengingatkan Nikita Mirzani untuk menjaga kesehatan selama berada di tahanan. Setelah sidang eksepsi selesai, kuasa hukum dan Nikita Mirzani menyampaikan keberatan mereka. Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM), telah mengajukan eksepsi dalam persidangan itu, menyatakan bahwa unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi. JPU mendakwa Nikita Mirzani telah mengancam bos perawatan kulit untuk membayar uang dalam jumlah besar terkait produk yang dijual. Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan bahwa perkara ini telah dilimpahkan pada tanggal 17 Juni. Nikita didakwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Rapat JPU Atas Eksepsi Nikita Mirzani: 8 Juli Penentuan
