Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini dihasilkan sebagai tanggapan terhadap opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti beberapa poin penting yang harus segera diatasi oleh Pemkab.
Pertama, DPRD mendorong agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dioptimalkan melalui pengembangan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, peningkatan kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam mengidentifikasi potensi pajak dengan teknologi, serta evaluasi petugas pemungut pajak di setiap desa.
Kedua, audit belanja pegawai perlu dilakukan untuk mengidentifikasi pembayaran yang tidak wajar. Peninjauan terhadap kelebihan belanja pegawai termasuk audit data kepegawaian lintas SKPD per semester, serta pembangunan sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran yang tidak wajar menjadi hal yang penting.
Ketiga, Pemkab disarankan untuk menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta melakukan digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2. Pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan bayar juga harus ditingkatkan.
Tidak hanya itu, utang belanja daerah yang menumpuk juga perlu diselesaikan, dan pengawasan pelaksanaan program kegiatan harus didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemkab Pangandaran diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK guna memperbaiki tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.