Kuasa Hukum MAS Pertimbangkan Banding Kasus Bunuh Ayah-Nenek

by -11 Views

Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum MAS (14) sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding terkait kasus pembunuhan ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Setelah majelis hakim PN Jaksel memutuskan untuk memberikan MAS pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur. Kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal mengatakan bahwa mereka masih perlu mendiskusikan dengan anak yang berhadapan dengan hukum dan korban sebelum mengambil keputusan mengenai upaya banding. Mereka juga sedang mempelajari putusan hakim sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. Kuasa hukum juga berharap MAS akan menjalani pemeriksaan kesehatan secara lebih mendalam untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan yang tepat.

MAS sendiri sudah tidak ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 10 Juni 2024, melainkan telah ditempatkan di lembaga di bawah Kementerian Sosial. Dalam proses pembinaannya, MAS harus mendapatkan terapi kejiwaan dari psikiater atau dokter kejiwaan, yang hasilnya akan dilaporkan kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala setiap enam bulan sekali. Nomor perkara persidangan MAS adalah 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL dan sidang dilaksanakan di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim Lusiana Amping dan jaksa penuntut umum Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah.

Dalam kasus ini, MAS diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. MAS dalam pemeriksaan polisi mengakui bahwa ia merasa terganggu oleh bisikan-bisikan tertentu dan diduga mengalami disabilitas mental. Semua proses hukum ini dilakukan dengan transparansi dan penuh pertimbangan untuk keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Source link