Mengenali Kejahatan: Hadas Sebagai Guru Ngaji yang Cabuli Anak

by

Kepolisian Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa seorang guru mengaji berinisial AF telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur menggunakan pemahaman tentang hadas sebagai modus operandi. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, mengatakan bahwa pelaku tidak hanya membahas soal hadas, tetapi juga menunjukkan kemaluan dan mengintimidasi korban dengan memberikan uang sejumlah tertentu. Tindakan tersebut dilakukan di rumah pelaku yang juga berfungsi sebagai tempat pengajian. Berdasarkan penyidikan, kasus ini melibatkan 10 anak berusia 10-12 tahun dan sudah terjadi sejak tahun 2021.

Setelah menerima laporan dari korban, penyidik segera menindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Beberapa barang bukti seperti hasil visum, sarung, papan tulis, dan telepon genggam milik pelaku juga berhasil diamankan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga bekerja sama dengan pekerja sosial dan Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTPPPA) DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Selain itu, polisi juga sedang melakukan pengembangan kasus untuk melihat kemungkinan adanya korban lain yang menjadi korban dari pelaku tersebut. Layanan “hotline” juga telah dibuka untuk menerima laporan dari masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.

Source link