Polisi Amankan Kurir Narkoba Selundupkan Narkotika dalam Kaleng

by -9 Views

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria yang menggunakan cara licik untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Papanggo, Tanjung Priok. Pelaku, dengan inisial TN (45), menyimpan sabu-sabu seberat 436 gram di dalam kaleng biskuit untuk mengelabui orang lain. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho, mengungkapkan bahwa pelaku ini ditangkap di rumahnya di kawasan Papanggo. Saat diinterogasi, TN mengaku hanya bertugas mengantar barang haram tersebut ke pembeli, yang diperoleh dari seorang bandar di Jakarta Utara. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih lanjut.

Pelaku ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun. Operasi Nila Jaya 2025 yang diadakan oleh Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap total 29 tersangka, dimana sembilan di antaranya berperan sebagai pengedar atau perantara, sementara 20 tersangka lainnya adalah pengguna. Upaya kepolisian ini merupakan bagian dari usaha untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Utara.

Source link