Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dengan inisial ZM dan ZY, yang terlibat dalam investasi fiktif dan pelanggaran keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari program pengawasan izin tinggal investor asing yang terintegrasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). ZM adalah pemegang Izin Terbatas (ITAS) investor perusahaan PT LSTTI, namun tanpa aktivitas operasional yang jelas. Sedangkan ZY, pemegang ITAS investor dengan sponsor PT DHI, juga terlibat dalam praktik perusahaan fiktif. Setelah pemeriksaan yang dilakukan bersama dengan BKPM, kedua perusahaan tersebut dinyatakan sebagai perusahaan fiktif dan pelaku ZM dan ZY akan dideportasi kembali ke Tiongkok. Kejadian ini membuktikan pentingnya pengawasan ketat terhadap izin tinggal investor asing untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian Indonesia.
Imigrasi Jakut: WNA Tiongkok Jadi Investor Fiktif
