Polisi meminta pendapat hukum dari beberapa ahli terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan ada tujuh ahli yang dimintakan pendapat hukumnya. Mereka adalah ahli digital forensik, ahli Bahasa Indonesia, ahli hukum ITE, ahli sosial hukum, ahli psikologi massa, ahli grafologi, dan ahli hukum pidana. Menurut Ade Ary, pendapat hukum diperlukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk membangun fakta yang diperlukan dalam gelar perkara.
Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi ke sekolah dan universitas tempat Joko Widodo menempuh pendidikan terkait dengan kasus tuduhan ijazah palsu. Ade Ary menjelaskan bahwa klarifikasi tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan fakta dalam tahap pendalaman penyelidikan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.
Laporan terkait kasus tuduhan ijazah palsu telah ditarik ke Polda Metro Jaya dan telah digabungkan menjadi enam laporan polisi. Empat di antaranya ditangani di Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Bekasi Kota, dan Polres Metro Depok. Semua laporan tersebut saat ini sedang ditangani oleh Subdit Kamneg (Keamanan Negara) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Proses hukum terus berlangsung, dan Ade Ary mengharapkan dukungan serta pengertian dari masyarakat selama proses penyelidikan berlangsung.