Terpidana dalam kasus penipuan modus konser musik, Youtuber Rahmat Riantho alias Ranggo mengkonfirmasi bahwa saldo rekeningnya tidak mencukupi untuk mencairkan cek. Kesaksian dari pegawai Bank BCA Frans Napitupulu juga memperkuat fakta ini. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ranggo mengakui bahwa saldo rekeningnya tidak mencukupi untuk mencairkan cek yang dibuat untuk korban Njoto Soe Eksan. Cek tersebut berisi besaran uang yang seharusnya dibayarkan oleh Ranggo kepada korban. Namun, saat perwakilan korban mencoba mencairkan cek tersebut, mereka selalu ditolak karena saldo rekening terdakwa tidak mencukupi.
Frans mengungkapkan bahwa cek yang dibawa oleh pihak korban tertanggal 14 Januari 2024, 2 Februari, dan 5 Februari 2024. Meskipun cek tersebut sah dan sudah diverifikasi, namun saldo rekening terdakwa tidak mencukupi untuk melakukan pencairan. Pada sidang tersebut, terungkap bahwa saldo yang ada di rekening terdakwa tidak sesuai dengan janji kepada korban. Hal ini memunculkan pertanyaan dari majelis hakim mengenai selisih saldo yang signifikan dengan jumlah yang sebelumnya dijanjikan kepada korban sebesar Rp3,75 miliar.
Sidang ini seharusnya melibatkan pemeriksaan terdakwa, namun ditunda karena kuasa hukum terdakwa meminta agar kliennya dihadirkan secara langsung. Majelis hakim menyetujui permintaan tersebut dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa serta ahli dari pihaknya. Jika terdakwa terbukti bersalah, ia dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyelenggarakan sidang untuk meneliti saksi dalam kasus penggelapan uang senilai Rp3 miliar. Uang tersebut dipinjam oleh terdakwa Rahmat Rangga dari korban Njoto Soe Eksan untuk keperluan konser musik Sabiphoria. Meskipun terdapat surat perjanjian yang menyebutkan jumlah pinjaman dan keuntungan yang dijanjikan, terdakwa hingga kini belum membayarkan pinjaman tersebut. Korban telah berupaya untuk mencairkan cek sebagai jaminan, namun tak kunjung berhasil karena saldo rekening terdakwa tidak mencukupi.





