Seorang ibu berinisial MS mengalami sejumlah luka memar setelah dianiaya oleh anak kandungnya berinisial MIEC di Kota Bekasi, menurut Polres Metro Bekasi Kota. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menyatakan bahwa korban mengalami memar di bagian kepala dan pinggang. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Polda Metro Jaya juga mengungkapkan kronologi kejadian di Jalan Irigasi Tertia RT 007/RW 011, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, di mana tersangka meminta ibunya untuk meminjam motor tetangga namun berujung pada tindakan kekerasan. Tersangka memukul ibunya dengan sendal hingga korban terjatuh. Akibat kejadian ini, polisi menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp15.000.000,00 sesuai dengan Undang-Undang KDRT. Situation like this serves as a reminder bahwa violence should never be tolerated, especially within the confines of one’s home.
Ibu Dianiaya Anak di Bekasi: Polisi Sebut Korban Alami Luka Memar





