Pada bulan April 2025, Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi pencemaran nama baik yang dialami oleh pengamat sepak bola Indonesia, Justinus Lhaksana (57). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa akun Facebook, Instagram, X, dan Tiktok banyak membuat postingan yang mencemarkan nama baik pelapor. Meskipun demikian, Coach Justin tidak pernah memberikan komentar, pernyataan, atau video terkait konten yang tersebar. Ia merasa dirugikan dan mengalami pencemaran nama baik, sehingga membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya dengan membawa barang bukti berupa print out postingan di media sosial dan salinan URL postingan dalam flashdisk USB. Laporan Coach Justin tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2442/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ia melaporkan terlapor terkait kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008. Coach Justin telah melaporkan sejumlah akun media sosial sejak 15 April 2025 terkait dugaan fitnah yang dialamatkan padanya. Fitnah yang diduga diterima Coach Justin berkaitan dengan pernyataan tentang performa Timnas Indonesia U-17. Meskipun sebelumnya ia diamkan saat difitnah, namun karena jumlahnya masif, Coach Justin memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.
Kronologi Pencemaran Nama Baik Coach Justin: Fakta Terbaru
