Tiga pemuda diamankan polisi atas dugaan tawuran di Jalan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat pada Jumat dinihari. Senjata tajam seperti celurit, cocor bebek, busur, anak panah, tombak, stik golf, dan ponsel berhasil disita dalam penindakan tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menyatakan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman serta mengarahkan generasi muda ke jalur yang lebih positif. Ia juga mendorong keterlibatan orang tua dalam mendidik dan mengawasi anak-anak, terutama di malam hari.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengungkapkan bahwa sejumlah pemuda dicurigai saat patroli dilakukan. Setelah pengecekan, senjata tajam ditemukan, meskipun sebagian barang bukti sempat dibuang oleh pelaku untuk menghindari penangkapan. Para pelaku segera diamankan dan diserahkan kepada penyidik, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang mengancam hukuman penjara maksimal 10 tahun bagi pelanggar. Upaya polisi dalam mencegah kekerasan jalanan terus dilakukan, dengan harapan kerjasama dari semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi generasi masa depan.