Pengelola platform Tools for Humanity (TFH) merespons pernyataan terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait nasib platform mereka di Indonesia. TFH menghargai penjelasan Komdigi mengenai status mereka yang masih diberikan sanksi untuk sementara waktu. Mereka menyatakan prioritas kepatuhan terhadap regulasi, termasuk perlindungan data, serta komitmen untuk menanggapi masukan yang diberikan. Tujuan mereka adalah menjalin kerja sama dengan otoritas terkait untuk dapat kembali menyediakan teknologi ini kepada masyarakat Indonesia.
Komdigi memutuskan untuk menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap platform World karena terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi dan kewajiban administratif. TFH dan mitranya di Indonesia, PT Sandina Abadi Nusantara, diwajibkan menghentikan aktivitas pengumpulan dan penghapusan data pemindaian iris serta pemrosesan data iris yang sebelumnya dilakukan terhadap masyarakat Indonesia.
TFH menjelaskan prinsip perlindungan privasi yang diusung teknologi World mereka, di mana data pribadi tidak disimpan atau dijual, termasuk gambar iris. Mereka menjamin anonimitas identitas pengguna yang telah terverifikasi. Proses Personal Custody memastikan individu memegang kendali penuh atas data pribadi mereka dan TFH tidak dapat mengakses ponsel atau data pengguna.
TFH juga menyebut bahwa World hanya ditujukan untuk individu 18 tahun ke atas dan tidak untuk komunitas rentan. Proses verifikasi dilakukan secara anonim dengan teknologi yang mengenkripsi kode iris. World tidak mengetahui identitas pengguna dan tidak dapat mengetahui berapa banyak individu yang telah memverifikasi World ID mereka. Tidak ada informasi pribadi yang diperlukan untuk membuat akun World App. TFH menegaskan komitmen mereka terhadap keamanan dan perlindungan data pengguna.