Sang suami inisial H (44) mengungkapkan bahwa dia masih merasakan rasa sayang terhadap istrinya meskipun telah membakar rumah pasangan hidupnya di Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan Jakarta, H mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada tetangga atas kejadian tersebut. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, H merasa bersalah dan siap menanggung risiko atas aksinya, yang diduga dipengaruhi oleh rasa cemburu dan alkohol.
Polisi mengungkap bahwa motif pembakaran rumah tersebut dilatarbelakangi oleh kecemburuan sang suami terhadap istrinya yang diduga sebagai seorang lesbian. Meskipun tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, kerugian materi diperkirakan mencapai Rp250 juta. H kini dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 187 ayat 1 KUHP.
Setelah sempat melarikan diri selama lima hari, H akhirnya ditangkap oleh polisi. Penangkapan H cukup sulit karena ia aktif mematikan ponsel selama pelariannya dan berusaha untuk disembunyikan. Kegiatan pembakaran rumah tersebut telah menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat sekitar, namun polisi telah mengambil langkah-langkah untuk menangani kasus ini dengan tegas.
Dari keterangan yang diberikan oleh Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, peristiwa tersebut tidak mengakibatkan korban jiwa atau luka-luka, namun telah menyebabkan kerugian materi yang tidak sedikit. Semua pihak diharapkan dapat belajar dari kejadian ini dan mengambil langkah-langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.