Pemalsuan Sertifikat Tanah: Tuntutan Jaksa Tetap

by -19 Views

Rico Sudibyo, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, tetap pada tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah, Tony Surjana. Tuntutan tersebut disampaikan setelah pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin. Menurut Jaksa, tuntutan disusun berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak berperan langsung dalam mengurus pembaharuan sertifikat tanah di BPN.

Pengacara terdakwa, Brian Praneda, menyoroti ketidakhadiran saksi yang tidak dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Menurutnya, kesaksian saksi yang tidak diambil sumpah di depan majelis hakim tidak memiliki kekuatan sebagai bukti. Brian kemudian meminta empat hal kepada majelis hakim, termasuk menolak tuntutan JPU dan meminta pembebasan terdakwa dari tuduhan.

Sidang kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah telah dimulai sejak Kamis, 17 April di PN Jakarta Utara. Kasus ini melibatkan terdakwa Tony Surjana yang pada tahun 2004 terlibat dalam pemalsuan sertifikat tanah. Majelis hakim telah mendengarkan keterangan saksi dan ahli terkait peristiwa itu.

Kasus ini berawal dari tahun 2004 ketika terdakwa memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud untuk memakai akta tersebut sebagai bukti yang sesuai dengan kebenaran. Selanjutnya, terdakwa mencoba mengubah blangko sertifikat miliknya dari wilayah Kabupaten Bekasi menjadi wilayah Kota Jakarta Utara. Aksi tersebut melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 266 Ayat (2) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dengan demikian, proses persidangan kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah terus berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Source link