Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan mengenai kasus tuduhan ijazah palsu yang diterima Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Mereka menerima pelimpahan berkas dari beberapa Polres terkait masalah ini. Terdapat lima laporan yang ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelimpahan berkas dilakukan untuk memudahkan proses penyelidikan karena ada keterkaitan antara kasus yang sedang diselidiki. Kasus ini terkait dengan penghasutan sesuai Pasal 160 KUHP dan penyebaran berita bohong sesuai Pasal 28 Undang-Undang ITE.
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa proses mendalami kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi sedang berlangsung dan diperlukan ketelitian dalam mengungkapkannya. Tim penyelidik terus mengumpulkan fakta untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas dari semua pihak. Selama proses ini, telah diambil keterangan dari 29 saksi terkait kasus ini. Kontroversi seputar keaslian ijazah Jokowi juga menjadi perhatian Polda Metro Jaya, terutama terkait dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP dan UU ITE. Polda Metro Jaya telah bekerja sama dengan Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus ini dengan sebaik-baiknya.