Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kronologi kasus pencopetan terhadap influencer disabilitas bernama B di kawasan Tangerang pada Senin (9/6). Kejadian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB ketika korban dalam perjalanan pulang dari Kalideres menuju Kota Bumi, Kabupaten Tangerang menggunakan angkutan kota. Korban menyimpan ponsel dan uang tunai Rp50 ribu di dalam tas selempang yang berada di dalam tas ransel. Setelah turun dari angkot di Kota Bumi, korban hendak naik ojek pangkalan dan menemukan ponsel dan uangnya hilang. Korban mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Tim Opsnal Unit 4 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3919/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus tersebut. Melalui olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi dan identitas pelaku yang terlihat dari CCTV, tim berhasil mengamankan tersangka AY (51) di Jalan Halim Perdana Kusuma dan membawanya ke Polda Metro Jaya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sebelumnya, influencer bernama Muhammad Badru atau Badru Kepiting juga menjadi korban pencopetan di angkutan umum jurusan Kalideres – Kota Bumi. Video kejadian ini viral di media sosial instagram. Dengan demikian, keberhasilan Subdit Reserse Mobile Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus pencopetan menunjukkan keberhasilan dalam menangani tindak kriminal di wilayah tersebut.