Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Yaman bernama FSA karena terlibat dalam kasus narkoba. FSA sebelumnya terlibat dalam kasus penggunaan narkotika di Bali dan dijatuhi vonis hukuman penjara secara in absentia setelah tidak hadir dalam sidang kedua di pengadilan. Meskipun mengajukan upaya hukum banding, FSA dipindahkan ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Selatan. Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dan perizinan yang tidak berlaku, FSA dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Proses pemulangannya dilakukan dengan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Yaman untuk Indonesia. FSA kini tidak diperbolehkan masuk kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keimigrasian. Teman dan keluarga FSA telah dimasukkan dalam daftar penangkalan yang tidak memperbolehkan mereka kembali ke Indonesia untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Deportasi Warga Yaman di Imigrasi Jaksel Terkait Narkoba
