Kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) melalui Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, memunculkan peran berbeda dari para tersangka. RK, seorang petugas keamanan, membantu meloloskan pengiriman BBL dengan imbalan uang. Sedangkan AH bertugas mengkoordinasikan dengan petugas keamanan dan mengantarkan BBL ke terminal Kargo dengan bayaran yang sudah disepakati. JS, DS, RS, WW, dan AN juga terlibat dalam aksi tersebut dengan peran masing-masing.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tertentu yang berhubungan dengan peraturan perikanan dan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Ancaman hukuman yang dijatuhkan adalah penjara maksimal 8 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar. Meskipun demikian, ribuan bibit lobster yang diselundupkan berhasil diselamatkan dan dilepaskan kembali ke habitatnya agar tidak mati. Aksi pelepasan benih lobster dilakukan di wilayah pantai di Serang, Banten, bersama dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kasus ini juga melibatkan beberapa tersangka lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polresta Bandara Soekarno-Hatta terus melakukan penindakan untuk memberantas tindakan penyelundupan yang merugikan sektor perikanan. Setiap pelaku yang terlibat dalam aksi ilegal ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.