ATSI Merespons Dugaan Kerugian Rp63 Triliun Akibat Kuota Internet Hangus
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memberikan tanggapan terhadap isu dugaan kerugian sebesar Rp63 triliun yang disebabkan oleh kuota internet yang hangus. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa pemberlakuan masa aktif merupakan praktik yang umum di industri telekomunikasi.
Marwan O. Baasir menjelaskan bahwa kuota internet tergantung pada lisensi spektrum yang diberikan pemerintah untuk jangka waktu tertentu, bukan volume penggunaan. Ia juga menekankan bahwa penerapan masa aktif merupakan praktik yang biasa ditemui di berbagai sektor seperti tiket transportasi, voucher, dan keanggotaan klub.
Menurut Marwan, operator global seperti Kogan Mobile (Australia) dan CelcomDigi (Malaysia) juga menerapkan kebijakan serupa terkait kuota internet. ATSI selalu berkomitmen pada prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam menetapkan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi sebagai prinsip utama yang dipegang oleh anggota ATSI. Operator anggota ATSI selalu memberikan informasi mengenai masa aktif, kuota, dan hak pelanggan secara terbuka melalui situs resmi dan saat pembelian paket.
ATSI siap untuk berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan literasi digital masyarakat. Marwan menegaskan bahwa kebijakan yang adil bagi pelanggan dan mendukung keberlanjutan industri telekomunikasi harus didasarkan pada pemahaman menyeluruh atas model bisnis yang digunakan.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi, menyoroti temuan potensi kerugian negara akibat praktik hangusnya kuota internet pelanggan. IAW mencatat potensi kerugian mencapai Rp63 triliun per tahun akibat praktik tersebut. Okta mengingatkan bahwa kuota internet yang hilang tanpa jejak bukan hanya masalah teknis namun juga menyangkut prinsip keadilan dan transparansi.
Okta mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Kementerian BUMN untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan kuota oleh operator seluler. Masyarakat berhak untuk mengetahui bagaimana kuota yang tidak terpakai dikelola dan dicatat dalam laporan keuangan perusahaan.