Update Revokes Four Mining Permits in Raja Ampat: Government Enforcement

by -10 Views

Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah terhadap konservasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara nasional. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan keputusan ini sebagai kelanjutan dari inisiatif strategis yang telah dimulai sejak awal tahun ini, bukan tindakan spontan.

Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo mengambil keputusan setelah melakukan pertemuan tertutup dengan pejabat kunci, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Proses ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan keakuratan data. Keputusan pemerintah untuk mencabut izin pertambangan nikel di Raja Ampat didasari oleh Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 tentang penegakan hukum wilayah hutan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada bulan Januari.

Selain itu, Prasetyo juga mengapresiasi kontribusi masyarakat, terutama aktivis media sosial, dalam memberikan wawasan dan informasi yang berharga. Menurutnya, kesadaran masyarakat memainkan peran penting dalam membentuk kebijakan berbasis data dan fakta. Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada semua anggota masyarakat yang memberikan umpan balik dan informasi, serta terus mendorong masyarakat untuk tetap kritis dan waspada dalam menerima informasi publik.

Source link