Revoking Mining Permits in Raja Ampat: A Government Action

by -15 Views

Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan langsung dan pertemuan koordinasi lintas kementerian untuk menegaskan komitmen terhadap pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum di sektor pertambangan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengumumkan keputusan ini dalam konferensi pers yang dihadiri oleh anggota Kabinet Merah Putih. Langkah ini diambil setelah penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat pada tanggal 5 Juni, sehari setelah Idul Adha.

Bahlil dan timnya melakukan evaluasi langsung ke Sorong dan Raja Ampat untuk memeriksa kondisi di lapangan. Dari lima perusahaan yang memiliki izin di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi semua persyaratan teknis dan hukum, termasuk RKAB. PTGag, yang sudah beroperasi sejak tahun 1972 di luar zona Geopark Raja Ampat, telah mematuhi standar lingkungan yang sesuai dengan Amdal. Bahlil menjelaskan bahwa PT Gag Nikel adalah satu-satunya perusahaan dengan RKAB yang disetujui tahun ini dan sebagian besar konsesi lahan mereka sudah dikembalikan kepada negara.

Pencabutan ini dilakukan setelah berkonsultasi langsung dengan otoritas setempat, menunjukkan bahwa pemerintah pusat lebih memprioritaskan penyelesaian daripada menyalahkan. Keputusan ini sejalan dengan upaya reformasi tata kelola pertambangan untuk memastikan investasi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Sejak 21 Januari 2025, Presiden Prabowo telah menegakkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan, yang menekankan pentingnya audit lebih dari 3 juta hektar hutan di seluruh Indonesia, termasuk daerah rentan konflik atau sensitif secara ekologis. Pemerintah telah menunjukkan komitmennya terhadap reformasi pengelolaan hutan sebelum adanya keprihatinan publik, sebagai langkah nyata dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

Source link