Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah melakukan inspeksi langsung ke lapangan dan rapat koordinasi lintas kementerian untuk memastikan kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam aktivitas pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan kebijakan ini dalam konferensi pers yang dihadiri oleh anggota Kabinet Merah Putih. Sebelum mencabut izin, tim pemerintah terbang ke Sorong dan Raja Ampat untuk memantau situasi lapangan secara langsung. Hanya PT Gag Nikel yang mempertahankan izin dengan memenuhi persyaratan teknis dan legal, termasuk RKAB tahun 2025. Proses pencabutan izin dilakukan setelah berdiskusi dengan pemerintah daerah dengan fokus pada menemukan solusi yang terbaik. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola tambang, menjaga investasi yang sehat, dan melindungi lingkungan. Prabowo juga telah menetapkan aturan dengan menerbitkan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sejak 21 Januari 2025, di mana lebih dari 3 juta hektar kawasan hutan telah ditertibkan di seluruh Indonesia. Pemerintah menekankan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan demi mengantisipasi agar isu ini tidak menjadi viral di masyarakat.
Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat: Arahan Presiden
